Ma’had Al Jami’ah Pertama di Sumatera
Ma’had al-Jami’ah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Jambi adalah sebuah unit dari insitusi Universitas Islam Sulthan Thaha Saifuddin Jambi didirikan Pada Tahun 2007. Dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: IN/12/R/SK/HM.01/2257/2007 tertanggal 1 September 2007 tentang Pengangkatan Pengurus, yang waktu itu masih memakai nama Ma’had al-Jami’ah al-‘Aly. Pada tahun 2011 nama tersebut disederhanakan menjadi “Ma’had al-Jami’ah” yang berarti “Pesantren Kampus”.
Pemberian nema tersebut sebagai pembeda antara lembaga sejenis yang mulai bermunculan di berbagai daerah yang bersifat mandiri diluar pemerintah dan didalam perguruan tinggi milik pemerintah, atas kerancuan itulah maka ditetapkan bahwa Ma’had Al Jami’ah dibawah Perguruan Tinggi milik Pemerintah bukan lembaga penyelanggara yang independen akan tetapi menjadi lembaga yang memberikan pengayaan intektual keislaman bagi mahasiswanya terutama sejak banyaknya mahasiswa yang umum yang bukan berlatarkan pendidikan agama.
Adapun Ma’had Aly akhirnya ditetapkan sebagai lembaga pendidikan diluar kampus-kampus negeri yang menyelengarakan sistem pendidikan tinggi untuk berbagai strata. Uniknya penggunaan Ma’had Aly yang berarti Sekolah Tinggi dalam Bahasa Arab adalah Istilah yang dipakai untuk lembaga pendidikan tinggi di negara negara Arab.
Sedangkan pola perkuliahan di ma”had Al jami’ah menyesuaikan dengan kemampuan Kampus bersangkutan dimana terdapat tiga pola penyelenggaraan ma’had al jami’ah; Pola Asrama Penuh dimana Kampus bersangkutan mewajibkan mahasiswa untuk tinggal didalam asrama, beraktifitas dan berkegiatan didalam asrama dengan jangka waktu tinggal tertentu dan disiplin tertentu, Pola Semi Asrama dimana Mahasiswa tinggal diasrama jangka waktu tertentu dan selanjutnya boleh tinggal diluar dengan tetap mengikututi pembelajaran di asrama serta Pola Mandiri dimana mahasiswa tidak tinggal diasrma tetapi diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran dan pengajian pengajian di luar kampus yang telah bekerja sama dengan kampus. Dalam Hal ini Universitas Islam Negeri Sultahn Taha Saifuddin Jambi memilih pola pertama.
Dasar Hukum Ma’had Al Jami’ah UIN Sulthan Taha Saifuddin Jambi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Surat Keputusan Nomor: 84 tahun 1967 tanggal 27 Juli 1967 Tentang Pendirian IAIN Sultann Taha Saifuddin Jambi
Intruksi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang instruksi penyelenggaraan pesantren kampus (Ma’had Al Jami’ah)
Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1595 Tahun 2021 Tentang: Panduan Penyelenggaraan Ma’had Al-Jami’ah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.